Berdasarkan Buku Pedoman Pendidikan Pengelolaan Pendidikan dan Keuangan Tahun Akademik 2024/2025 serta SK Rektor UNISMA No 348/G.152/U.AK/R/L.16/VI/2025, maka terdapat dua skema Pembiayaan SPP bagi Mahasiswa Penempuh Studi Akhir. Namun, kedua Skema tersebut memiliki perbedaan. Berikut perbedaannya.

Masa Tunggu

Persyaratan & Ketentuan:

  1. Berstatus Aktif pada Semester berikutnya
  2. Telah lulus mata kuliah sesuai kurikulum
  3. Telah lulus ujian Skripsi (hingga Publikasi) sesuai tanggal yang ditetapkan
  4. Belum dinyatakan lulus Yudisium dalam SK Rektor
  5. Berlaku bagi untuk mahasiswa semester 8

Potongan SPP/UKT

Persyaratan & Ketentuan:

  1. Mahasiswa belum menyelesaikan Skripsi (hingga Publikasi)
  2. Tidak memprogram matakuliah lain, selain Skripsi (hingga Publikasi)
  3. Potongan 50% SPP atau 25% UKT sesuai dengan tahun angkatan masing-masing
  4. Berlaku bagi untuk mahasiswa semester 8

Masa Tunggu dikhususkan bagi mahasiswa yang tinggal menunggu SK Yudisium, sementara Potongan SPP dikhususkan bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan studi Skripsi

Keringanan biaya administrasi dan keuangan bagi mahasiswa dalam status masa tunggu ajuan yudisium:

  1. Status masa tunggu ajuan yudisium ditetapkan di awal semester aktif, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    • Bagi mahasiswa Semester aktif telah menyelesaikan Skripsi
    • Usulan masa tunggu tidak dapat diajukan pada semester aktif yang sama saat Ujian Skripsi
    • Berlaku bagi untuk mahasiswa semester 8
  2. Keringanan biaya administrasi dan keuangan bagi mahasiswa dalam status masa tunggu ajuan yudisium, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Ajuan yudisium yang diterima oleh Universitas pada bulan ke 1 2, sejak batas akhir heregistrasi semester aktif, mendapatkan keringanan biaya potongan sebesar 100% SPP atau 60% UKT dengan tahun angkatan masing-masing;
    • Ajuan yudisium yang diterima oleh Universitas pada bulan ke 34, sejak batas akhir heregistrasi semester aktif, mendapatkan keringanan biaya potongan sebesar 75% SPP atau 40% UKT dengan tahun angkatan masing-masing;
    • Ajuan yudisium yang diterima oleh Universitas pada bulan ke 56, sejak batas akhir heregistrasi semester aktif, mendapatkan keringanan biaya potongan sebesar 50% SPP atau 25% UKT dengan tahun angkatan masing-masing.
  3. Ajuan yudisium mahasiswa yang dinyatakan dikembalikan, diajukan kembali pada periode ajuan berikutnya dengan memperhatikan terpenuhinya sy,uat yudisium dan keringanan biaya administrasi dan keuangan

Hitungan Bulan

Semester GanjilSemester Genap
Bulan ke 1SeptemberBulan ke 1Maret
Bulan ke 2OktoberBulan ke 2April
Bulan ke 3NovemberBulan ke 3Mei
Bulan ke 4DesemberBulan ke 4Juni
Bulan ke 5JanuariBulan ke 5Juli
Bulan ke 6FebruariBulan ke 6Agustus