- Membayar biaya her-registrasi dan SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku (menyesuaikan angkatannya) pada semester dimaksud dan melakukan pemrograman KRS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Mahasiswa yang dinyatakan non aktif apabila tidak melakukan her-registrasi harus mengurus berhenti studi sementara (cuti akademik) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Mahasiswa yang tidak melakukan her-registrasi dan tidak melakukan cuti akademik sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka mahasiswa tersebut dinyatakan non aktif dan tidak berhak mengikuti segala kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta tidak diperkenankan menggunakan sarana dan prasarana akademik dan kemahasiswaan.
- Sanksi juga dikenakan bagi mahasiswa yang berhenti studi / meninggalkan studi tanpa alasan, serta dikenakan biaya (Her dan SPP) 100% setiap semesternya sebagaimana mahasiswa aktif.
- Keterangan bank yang memfasilitasi pembayaran:
*) BRI, Bank Mandiri, BNI, BSI, BTN, BTN-Syariah, BPD Jatim Syariah, Bank Muamalat, Bank BCA dan Bank Mega Syariah Melalui Virtual Account.
Informasi Detail : Her-registrasi Semester GENAP 2025/2026
Penetapan Mahasiswa Aktif
- Penetapan mahasiswa aktif adalah apabila seorang mahasiswa telah melaksanakan kewajibannya membayar administrasi berupa biaya her-registrasi dan SPP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penetapan mahasiswa aktif dilakukan dengan Surat Keputusan Rektor.
Penetapan Mahasiswa Tidak Aktif/Drop Out (DO)
Mahasiswa dapat dianggap Berhenti Studi Tetap (Drop Out) sesuai SK Rektor Nomor: 379/G152/U.AK/R.L.16/VIII/2019 tentang Peraturan Berhenti Studi Tetap (Drop Out) Mahasiswa Universitas Islam Malang, bila:
- Mahasiswa tidak aktif kuliah pada semester 1 (satu), atau;
- Mahasiswa tidak melakukan her-registrasi selama 2 (dua) semester berturut-turut.
