A. Landasan

  1. Nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
  2. Pancasila dan UUD 1945.
  3. Visi, misi, tujuan, dan sasaran UNISMA menuju World Class University.

B. Prinsip Dasar

  1. Amanah – bekerja dengan kejujuran dan tanggung jawab.
  2. Profesional – memberikan pelayanan akademik dan administratif secara prima.
  3. Akhlakul Karimah – menjunjung sopan santun, kerendahan hati, dan kesantunan.
  4. Integritas – menjaga kerahasiaan, netralitas, dan menghindari konflik kepentingan.

C. Etika Tenaga Kependidikan

  1. Terhadap Diri Sendiri
    • Menjaga kesehatan jasmani dan rohani, serta penampilan rapi dan sopan.
    • Mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan wawasan sesuai bidang kerja.
    • Menolak gratifikasi atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan.
  2. Terhadap Mahasiswa
    • Memberikan pelayanan akademik dan administratif yang ramah, adil, dan tidak diskriminatif.
    • Bersikap komunikatif, sabar, dan ikhlas dalam membantu kebutuhan akademik mahasiswa.
    • Tidak melakukan pelecehan, perundungan, atau penyalahgunaan wewenang.
  3. Terhadap Dosen
    • Menjalin kerja sama harmonis dan saling menghormati.
    • Memberikan dukungan administratif secara profesional dan tepat waktu.
    • Bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi dari pimpinan maupun dosen.
  4. Terhadap Sesama Tenaga Kependidikan
    • Saling menghormati, bekerja sama, dan tolong-menolong.
    • Menghargai pendapat dan karya rekan sejawat.
    • Menjaga kekompakan dan solidaritas dalam tugas.
  5. Terhadap Universitas
    • Menjaga marwah, nama baik, dan aset UNISMA.
    • Melaksanakan tugas sesuai standar operasional dan aturan yang berlaku.
    • Mendahulukan kepentingan institusi di atas kepentingan pribadi.
  6. Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
    • Bersikap ramah, santun, dan menjadi teladan akhlakul karimah.
    • Berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
    • Menjaga kelestarian lingkungan dan fasilitas umum.

D. Larangan Tenaga Kependidikan

  • Menghambat kelancaran pelayanan akademik dan administrasi.
  • Melalaikan tugas atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
  • Berperilaku tidak sopan, diskriminatif, atau tidak profesional.
  • Menyalahgunakan fasilitas universitas, dana, atau informasi internal.
  • Melakukan tindakan tercela: suap, gratifikasi, pelecehan, kekerasan, atau politik praktis di kampus.

E. Penegakan Etika

  • Pelanggaran ditangani oleh Komisi Etik Universitas/Fakultas.
  • Sanksi diberikan secara berjenjang: teguran → pembinaan → sanksi administratif → pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.