A. Landasan
- Nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
- Pancasila dan UUD 1945.
- Visi, misi, tujuan, dan sasaran UNISMA menuju World Class University.
B. Prinsip Dasar
- Amanah – bekerja dengan kejujuran dan tanggung jawab.
- Profesional – memberikan pelayanan akademik dan administratif secara prima.
- Akhlakul Karimah – menjunjung sopan santun, kerendahan hati, dan kesantunan.
- Integritas – menjaga kerahasiaan, netralitas, dan menghindari konflik kepentingan.
C. Etika Tenaga Kependidikan
- Terhadap Diri Sendiri
- Menjaga kesehatan jasmani dan rohani, serta penampilan rapi dan sopan.
- Mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan wawasan sesuai bidang kerja.
- Menolak gratifikasi atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan.
- Terhadap Mahasiswa
- Memberikan pelayanan akademik dan administratif yang ramah, adil, dan tidak diskriminatif.
- Bersikap komunikatif, sabar, dan ikhlas dalam membantu kebutuhan akademik mahasiswa.
- Tidak melakukan pelecehan, perundungan, atau penyalahgunaan wewenang.
- Terhadap Dosen
- Menjalin kerja sama harmonis dan saling menghormati.
- Memberikan dukungan administratif secara profesional dan tepat waktu.
- Bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi dari pimpinan maupun dosen.
- Terhadap Sesama Tenaga Kependidikan
- Saling menghormati, bekerja sama, dan tolong-menolong.
- Menghargai pendapat dan karya rekan sejawat.
- Menjaga kekompakan dan solidaritas dalam tugas.
- Terhadap Universitas
- Menjaga marwah, nama baik, dan aset UNISMA.
- Melaksanakan tugas sesuai standar operasional dan aturan yang berlaku.
- Mendahulukan kepentingan institusi di atas kepentingan pribadi.
- Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
- Bersikap ramah, santun, dan menjadi teladan akhlakul karimah.
- Berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
- Menjaga kelestarian lingkungan dan fasilitas umum.
D. Larangan Tenaga Kependidikan
- Menghambat kelancaran pelayanan akademik dan administrasi.
- Melalaikan tugas atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Berperilaku tidak sopan, diskriminatif, atau tidak profesional.
- Menyalahgunakan fasilitas universitas, dana, atau informasi internal.
- Melakukan tindakan tercela: suap, gratifikasi, pelecehan, kekerasan, atau politik praktis di kampus.
E. Penegakan Etika
- Pelanggaran ditangani oleh Komisi Etik Universitas/Fakultas.
- Sanksi diberikan secara berjenjang: teguran → pembinaan → sanksi administratif → pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.