A. Landasan

  1. Nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
  2. Pancasila dan UUD 1945.
  3. Visi, misi, tujuan, dan milestone UNISMA menuju World Class University.

B. Prinsip Dasar

  1. Keilmuan – menegakkan integritas, kejujuran, dan orisinalitas akademik.
  2. Akhlakul Karimah – menjadi teladan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan.
  3. Profesionalisme – melaksanakan tridarma dengan penuh tanggung jawab.
  4. Pengabdian – mengutamakan kemaslahatan umat dan keberlanjutan lingkungan.

C. Etika Dosen

  1. Terhadap Diri Sendiri
    • Menjaga martabat sebagai insan akademik dan muslim yang berakhlak mulia.
    • Menghindari konflik kepentingan, gratifikasi, dan perilaku tercela.
    • Mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan kesehatan jasmani-rohani secara berkelanjutan.
  2. Terhadap Mahasiswa
    • Mengajar dengan tulus, ikhlas, profesional, dan tidak diskriminatif.
    • Membimbing akademik dengan penuh tanggung jawab, kesabaran, dan empati.
    • Menjadi teladan dalam berpakaian, bertutur kata, dan bersikap.
    • Tidak melakukan pelecehan, perundungan, atau kekerasan seksual.
  3. Terhadap Sesama Dosen
    • Menjalin kerja sama akademik yang harmonis dan saling menghargai.
    • Menghormati perbedaan pendapat dengan sikap ilmiah dan bijaksana.
    • Menumbuhkan solidaritas, kesetiakawanan, dan budaya saling mendukung.
  4. Terhadap Tenaga Kependidikan
    • Menghargai peran tenaga kependidikan sebagai mitra kerja.
    • Bersikap sopan, ramah, dan tidak semena-mena.
    • Menjaga keharmonisan kerja demi kelancaran layanan akademik.
  5. Terhadap Universitas
    • Menjaga nama baik, marwah, dan integritas UNISMA.
    • Menjalankan tridarma sesuai visi dan misi UNISMA.
    • Mengutamakan kepentingan universitas di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  6. Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
    • Mengabdikan ilmu untuk kemaslahatan umat dan pembangunan bangsa.
    • Menjadi teladan dalam kehidupan sosial dengan akhlakul karimah.
    • Menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan alam.

D. Larangan Dosen

  • Plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, dan bentuk kecurangan ilmiah.
  • Meminta/ menerima gratifikasi dari mahasiswa atau pihak lain.
  • Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau politik praktis.
  • Melakukan diskriminasi, pelecehan, atau kekerasan seksual.
  • Menyalahgunakan fasilitas, dana, atau nama universitas.

E. Penegakan Etika

  • Pelanggaran ditangani oleh Komisi Etik Universitas/Fakultas.
  • Sanksi diberikan secara berjenjang: teguran → pembinaan → sanksi administratif → pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.