A. Landasan
- Nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
- Pancasila dan UUD 1945.
- Visi, misi, tujuan, dan milestone UNISMA menuju World Class University.
B. Prinsip Dasar
- Keilmuan – menegakkan integritas, kejujuran, dan orisinalitas akademik.
- Akhlakul Karimah – menjadi teladan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan.
- Profesionalisme – melaksanakan tridarma dengan penuh tanggung jawab.
- Pengabdian – mengutamakan kemaslahatan umat dan keberlanjutan lingkungan.
C. Etika Dosen
- Terhadap Diri Sendiri
- Menjaga martabat sebagai insan akademik dan muslim yang berakhlak mulia.
- Menghindari konflik kepentingan, gratifikasi, dan perilaku tercela.
- Mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan kesehatan jasmani-rohani secara berkelanjutan.
- Terhadap Mahasiswa
- Mengajar dengan tulus, ikhlas, profesional, dan tidak diskriminatif.
- Membimbing akademik dengan penuh tanggung jawab, kesabaran, dan empati.
- Menjadi teladan dalam berpakaian, bertutur kata, dan bersikap.
- Tidak melakukan pelecehan, perundungan, atau kekerasan seksual.
- Terhadap Sesama Dosen
- Menjalin kerja sama akademik yang harmonis dan saling menghargai.
- Menghormati perbedaan pendapat dengan sikap ilmiah dan bijaksana.
- Menumbuhkan solidaritas, kesetiakawanan, dan budaya saling mendukung.
- Terhadap Tenaga Kependidikan
- Menghargai peran tenaga kependidikan sebagai mitra kerja.
- Bersikap sopan, ramah, dan tidak semena-mena.
- Menjaga keharmonisan kerja demi kelancaran layanan akademik.
- Terhadap Universitas
- Menjaga nama baik, marwah, dan integritas UNISMA.
- Menjalankan tridarma sesuai visi dan misi UNISMA.
- Mengutamakan kepentingan universitas di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
- Mengabdikan ilmu untuk kemaslahatan umat dan pembangunan bangsa.
- Menjadi teladan dalam kehidupan sosial dengan akhlakul karimah.
- Menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan alam.
D. Larangan Dosen
- Plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, dan bentuk kecurangan ilmiah.
- Meminta/ menerima gratifikasi dari mahasiswa atau pihak lain.
- Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau politik praktis.
- Melakukan diskriminasi, pelecehan, atau kekerasan seksual.
- Menyalahgunakan fasilitas, dana, atau nama universitas.
E. Penegakan Etika
- Pelanggaran ditangani oleh Komisi Etik Universitas/Fakultas.
- Sanksi diberikan secara berjenjang: teguran → pembinaan → sanksi administratif → pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.