A. Landasan

  1. Nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
  2. Pancasila dan UUD 1945.
  3. Visi, misi, dan tujuan UNISMA menuju World Class University.

B. Prinsip Dasar

  1. Kejujuran Akademik – menolak plagiarisme, kecurangan, dan manipulasi.
  2. Akhlakul Karimah – berperilaku sopan, santun, dan menjaga kehormatan diri.
  3. Tanggung Jawab – melaksanakan kewajiban akademik dengan disiplin.
  4. Profesionalisme – menghargai ilmu pengetahuan, dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa.

C. Etika Mahasiswa

  1. Terhadap Diri Sendiri
    • Menjaga integritas, nama baik, dan martabat sebagai mahasiswa UNISMA.
    • Berpakaian sopan, rapi, sederhana, dan sesuai norma agama.
    • Mengembangkan potensi diri melalui kegiatan akademik maupun non-akademik.
  2. Terhadap Sesama Mahasiswa
    • Saling menghormati, tolong-menolong, dan menjaga solidaritas.
    • Menghindari perundungan, kekerasan, atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
    • Bekerja sama dalam pengembangan ilmu dan organisasi mahasiswa.
  3. Terhadap Dosen
    • Menghormati dan menjaga martabat dosen.
    • Bersikap sopan, santun, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas akademik.
    • Tidak memberi imbalan/gratifikasi untuk memengaruhi penilaian atau layanan akademik.
  4. Terhadap Tenaga Kependidikan
    • Menghargai dan bersikap ramah dalam berinteraksi.
    • Tidak menekan atau menyalahgunakan hubungan untuk kepentingan pribadi.
    • Memanfaatkan layanan dengan tertib sesuai aturan.
  5. Terhadap Universitas
    • Menjaga nama baik UNISMA di dalam dan di luar kampus.
    • Menjaga fasilitas, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kampus.
    • Tidak menyalahgunakan identitas atau fasilitas kampus untuk kepentingan pribadi maupun politik praktis.
  6. Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
    • Berperan aktif dalam kegiatan sosial dan pengabdian masyarakat.
    • Menjadi teladan akhlakul karimah di lingkungan sekitar.
    • Menjaga kelestarian lingkungan hidup.

D. Larangan Mahasiswa

  • Melakukan plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, dan jual-beli karya ilmiah.
  • Berperilaku diskriminatif, intoleran, melakukan perundungan, atau kekerasan seksual.
  • Menyalahgunakan fasilitas kampus, dana, atau identitas UNISMA.
  • Menggunakan narkotika, minuman beralkohol, atau membawa senjata terlarang.
  • Melakukan kegiatan politik praktis atau penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, Pancasila, dan hukum negara.

E. Penegakan Etika

  • Dugaan pelanggaran dilaporkan ke Komisi Etik Fakultas/Universitas.
  • Sanksi berjenjang: teguran → sanksi moral → sanksi akademik (skorsing, penurunan hak) → dikeluarkan dari UNISMA sesuai beratnya pelanggaran.