A. Landasan
- Nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
- Pancasila dan UUD 1945.
- Visi, misi, dan tujuan UNISMA menuju World Class University.
B. Prinsip Dasar
- Kejujuran Akademik – menolak plagiarisme, kecurangan, dan manipulasi.
- Akhlakul Karimah – berperilaku sopan, santun, dan menjaga kehormatan diri.
- Tanggung Jawab – melaksanakan kewajiban akademik dengan disiplin.
- Profesionalisme – menghargai ilmu pengetahuan, dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa.
C. Etika Mahasiswa
- Terhadap Diri Sendiri
- Menjaga integritas, nama baik, dan martabat sebagai mahasiswa UNISMA.
- Berpakaian sopan, rapi, sederhana, dan sesuai norma agama.
- Mengembangkan potensi diri melalui kegiatan akademik maupun non-akademik.
- Terhadap Sesama Mahasiswa
- Saling menghormati, tolong-menolong, dan menjaga solidaritas.
- Menghindari perundungan, kekerasan, atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
- Bekerja sama dalam pengembangan ilmu dan organisasi mahasiswa.
- Terhadap Dosen
- Menghormati dan menjaga martabat dosen.
- Bersikap sopan, santun, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas akademik.
- Tidak memberi imbalan/gratifikasi untuk memengaruhi penilaian atau layanan akademik.
- Terhadap Tenaga Kependidikan
- Menghargai dan bersikap ramah dalam berinteraksi.
- Tidak menekan atau menyalahgunakan hubungan untuk kepentingan pribadi.
- Memanfaatkan layanan dengan tertib sesuai aturan.
- Terhadap Universitas
- Menjaga nama baik UNISMA di dalam dan di luar kampus.
- Menjaga fasilitas, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kampus.
- Tidak menyalahgunakan identitas atau fasilitas kampus untuk kepentingan pribadi maupun politik praktis.
- Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
- Berperan aktif dalam kegiatan sosial dan pengabdian masyarakat.
- Menjadi teladan akhlakul karimah di lingkungan sekitar.
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
D. Larangan Mahasiswa
- Melakukan plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, dan jual-beli karya ilmiah.
- Berperilaku diskriminatif, intoleran, melakukan perundungan, atau kekerasan seksual.
- Menyalahgunakan fasilitas kampus, dana, atau identitas UNISMA.
- Menggunakan narkotika, minuman beralkohol, atau membawa senjata terlarang.
- Melakukan kegiatan politik praktis atau penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, Pancasila, dan hukum negara.
E. Penegakan Etika
- Dugaan pelanggaran dilaporkan ke Komisi Etik Fakultas/Universitas.
- Sanksi berjenjang: teguran → sanksi moral → sanksi akademik (skorsing, penurunan hak) → dikeluarkan dari UNISMA sesuai beratnya pelanggaran.